Iklan Sponsor

Iklan

Iklan Sponsor

Iklan

terkini

Sejarah Pemerintahan Sulawesi Utara (1946-1980)

arung sejarah
, 09:57 WIB Last Updated 2023-06-14T14:53:11Z

Sejarah Pemerintahan Sulawesi Utara (1946-1980), Sejarah terbentuknya Sulawesi Utara, Sejarah terbentuknya provinsi Sulawesi Utara, Sejarah Sulawesi Utara, Daerah Sangihe Talaud Swapraja Kendahe-Tahuna, Swapraja Manganitu-Tamako, Swapraja Tabukan, Swapraja Tagulandang, Swapraja Siau, Swapraja Talaud, Daerah Minahasa (Vide surat Keputusan Presiden NIT tanggal 20 Maret 1948 No. 2 / Pr.V/48- Stbl. NIT 1948 No. 22, Surat Keputusan Residen Manado tanggal 25 Maret 1948 No. R/ 12/2/ 15 onder afdeling Minahasa, Distrik Manado, Distrik Tonsea, Distrik Kawangkoan, Distrik Ratahan, Distrik Tondano, Distrik Amurang, Swapraja Buol, Swapraja Bolaang Mongondow, Swapraja Bolaang Uki, Swapraja Bintauna, Swapraja Kaidipang, Neo Swapraja Gorontalo

ARUNGSEJARAH.COM - Sejarah Pemerintahan Sulawesi Utara (1946-1980).

 

1. TERBENTUKNYA PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA

DAERAH Sulawesi Utara sekarang ini adalah merupakan bagian dari Wilayah Propinsi Sulawesi dengan Ibu Kota Makassar dahulu.

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara adalah merupakan sebagian dari bekas wilayah Keresidenan Manado dahulu yang pada waktu itu wilayahnya dari Miangas sampai Kolonedale.

Dalam Periode antara 1945 - 1960 dengan adanya perkembangan politik dan ketatanegaraan terjadilah proses pembentukan Daerah- daerah yang lebih kecil diwilayah Propnsi Sulawesi.

Mula- mula Propinsi Sulawesi dibagi dalam beberapa Keresidenan antara lain Keresidenan Manado yang dikepalai oleh seorang Resden.

Pada waktu Pemerintahan NIT, Daerah- daerah swapraja dihapuskan dan dibentuk daerah- daerah otonom berdasarkan Undang- undang NIT No. 44/1950 tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah.

Daerah- daerah otonom yang dimaksud ialah:

a. Daerah Sangihe Talaud ( Vide Stbl 1946 No. 143 , Stbl 1948 No. 73 , status Daerah dimaksud meliputi 6 swapraja yaitu:

  1. Swapraja Kendahe - Tahuna 
  2. Swapraja Manganitu - Tamako
  3. Swapraja Tabukan
  4. Swapraja Tagulandang 
  5. Swapraja Siau 
  6. Swapraja Talaud.

b . Daerah Minahasa ( Vide surat Keputusan Presiden NIT tanggal 20 Maret 1948 No. 2 / Pr.V/48- Stbl . NIT 1948 No. 22 yang dinyatakan berlaku mulai tanggal 22 Maret 1948 dan dengan Surat Keputusan Residen Manado tanggal 25 Maret 1948 No. R/ 12/2/ 15 , meliputi bekas onder afdeling Minahasa dahulu terdiri dari:

  1. Distrik Manado
  2. Distrik Tonsea
  3. Distrik Kawangkoan
  4. Distrik Ratahan
  5. Distrik Tondano
  6. Distrik Amurang.

c. Daerah Sulawesi Utara yang meliputi 6 Swapraja yaitu:

  1. Swapraja Buol
  2. Swapraja Bolaang Mongondow
  3. Swapraja Bolaang Uki
  4. Swapraja Bintauna
  5. Swapraja Kaidipang
  6. Neo Swapraja Gorontalo

Daerah-daerah tersebut diatas pada waktu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 1950) tetap dipertahankan , hanyalah diadakan penambahan dan/ atau pemecahan Daerah yakni:

Daerah Sulawesi Utara yang dimaksud oleh P.P. No. 11/1953 jo P.P. No. 23/1945 dipecah menjadi Daerah Sulawesi Utara ( Gabungan Neo Swapraja Gorontalo dan Swapraja Buol).

Daerah Bolaang Mongondow tersebut dibentuk dengan P.P. No. 23/1945 jo P.P. No. 24/1954 sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pembentukan Kota Manado dengan P.P. No. 42/1953 jo . P.P. No. 56/1954 kemudian Pemerintah Negara Kesatuan R.I. mengeluarkan Undang- undang tentang Pokok- pokok Pemerintahan Pemerintahan Daerah yang baru yaitu Undang- undang No. 1/1957 yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai pengganti Undang- undang No. 22/1948 dan Undang- undang ( NIT) No. 44/1950.

Daerah- daerah yang telah terbentuk diwilayah Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan peraturan- peraturan Pemerintah sebelumnya secara formil dibubarkan dan berdasarkan Undang- undang No. 1/1957 ini dan dengan Undang- undang No. 29/1959 dibentuklah Daerah -daerah Swatantra Tingkat I dan Tingkat II /Kotapraja adalah sebagai berikut:

a. Kotapraja Manado
b . Kotapraja Gorontalo
c . Dati II Kepulauan Sangihe dan Talaud
d. Dati II Minahasa
e . Dati II Bolaang Mongondow
f. Dati II Gorontal

Pada tahun 1958 diwilayah Propinsi Sulawesi telah tercipta 4 wilayah Administratif Keresidenan yang masing- masing dikepalai oleh Residen Koordinator diantaranya ialah Residen Koordinator Sulawesi , Utara dan Residen Koordinator Sulawesi Tengah yang bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi di Makassar.

Pembagian Propinsi Sulawesi menjadi dua Propinsi Administratif yaitu Propinsi administratif Sulawesi Utara dan Propinsi administratif Sulawesi Selatan, yang berlaku pada tahun 1960 dengan Peraturan Presiden No. 5/1960. Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah:

1. Kotapraja Manado
2. Kotapraja Gorontalo
3. Dati II Kepulauan Sangihe dan Talaud
4. Dati II Minahasa
5. Dati II Bolaang Mongondow
6. Dati II Gorontalo
7. Dati II Buol/Toli- toli
8. Dati II Donggala
9. Dati II Posso .
10. Dati II Luwuk/ Banggai.

Tidak lama kemudian, yaitu dengan undang- undang No. 47 Prp . tahun 1960, Propinsi Administratif Sulawesi Utara dan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan dirubah menjadi Daerah Swantantra Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah swatantra Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara.

Dan pada tahun 1964, dengan Undang- undang No. 13/1964 Daerah Tingkat i Sulawesi Utara Tengah dibagi lagi menjadi dua Daerah Tingkat I yakni Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Daerah Tingkat I Sulawesi Utara meliputi:

1. Dati II Kepulauan Sangihe dan Talaud
2. Dati II Minahasa
3. Dati II Bolaang Mongondow
4. Dati II Gorontalo
5. Kotapraja Manado
6. Kotapraja Gorontalo

Dengan berlakunya Undang- undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok -pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang- Undang No. 1/1957, sebutan Daerah Tingkat I berubah menjadi Propinsi, Daerah Tingkat II menjadi Kabupaten dan Kotapraja menjadi Kotamadya. Dan dengan Undang- undang No. 5 Tahun 1974 Daerah Tingkat I menjadi Propinsi Daerah Tkt I dan Daerah Tkt II menjadi Kabupaten /Kotamadya Dati II .

2. PEMBAGIAN WILAYAH

Propinsi Daerah Tingkat i Sulawesi Utara dibagi dalam 6 ( enam) Daerah Tingkat II dan 1 (satu) Kota Administratif.

a . Kabupaten Dati II Sangihe dan Talaud
b . Kabupaten Dati II Minahasa
c . Kabupaten Dati II Bolaang Mongondow
d. Kabupaten Dati II Gorontalo
e. Kotamadya Dati II Gorontalo
f. Kotamadya Dati II Manado
g. Kota Administratif Bitung.

Tiap- tiap Kabupaten dan Kotamadya tersebut dibagi lagi dalam Kecamatan- kecamatan yang merupakan wilayah Administratif, dan wilayah- wilayah kecamatan membawahi desa- desa.

Banyaknya Kecamatan dan Desa di Propinsi Dati I Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:

1 . Kab. Dati II Sangihe dan Talaud memiliki 16 Kecamatan dan 218 Desa
2 . Kab . Dati II Minahasa 28 Kecamatan dan 465 Desa
3 . Kab. Dati II Bolaang Mongondow 15 Kecamatan dan 202 Desa
4.  Kab. Dati II Gorontalo 16 Kecamatan dan 219 Desa
5 . Kotamadya Dati II Manado 3 Kecamatan dan 46 Desa
6 . Kotamadya Dati II Gorontalo 3 Kecamatan dan 45 Desa
7 . Kota Administratif Bitung 3 Kecamatan dan 40 Desa (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sejarah Pemerintahan Sulawesi Utara (1946-1980)

Terkini

Iklan

Close x